Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Sukena, Warga Bongkasa yang Pelihara Landak Jawa
Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi
Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi
Dari ketiga permohonan , hanya satu yang dikesampingkan oleh majelis hakim yaitu permohonan dari Kejaksaan.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung ini malah sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.
“Dan memang pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan landak yang katanya hewan dilindungi,”