Tusuk Nelayan, Residivis Kasus Pencurian Asal Sumba Barat Divonis 2 Tahun Penjara
“Menghukum terdakwa Kristoforus Baba dengan pidana penjara selama 2 tahun”
“Menghukum terdakwa Kristoforus Baba dengan pidana penjara selama 2 tahun”
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.