Tim Penyidik Kejati Bali Geledah Kantor DPMPTSP dan Kantor PTUR Buleleng
Setelah menetapkan Kapala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengadaan rumah bersubsid
Setelah menetapkan Kapala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengadaan rumah bersubsid
Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan.
“Itu tindakan-tindakan yang merugikan pariwisata Bali. Oknum-oknum ini harus segera ditindak tegas. Jangan main-main,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi.
Prof. Antara bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari kedepan
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
“Bapak Kajati Bali yang menggotong, sementara Provinsi Bali, Kabupaten Badung bersama Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Buleleng yang royong, astungkara pembangunan ini bisa selesai,” ujarnya.
“Kami kembali berhasil mempertahankan predikat sebagai Satuan Kerja terbaik se-wilayah Kejaksaan Tinggi Bali,” ungkapnya.
“Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari penyelidikan yang mana dalam tahap ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan atau terjadinya tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022,”