Didetensi Selama 16 Hari
imigrasi
Yang paling disayangkan Parta adalah adalah usaha nomini, usaha orang asing yang meminjam nama warga lokal. “Ini jelas ilegal. Karena investasi asing yang masuk ada ketentuan seperti minimal investasi Rp 10 miliar. Kondisi tersebut akan merusak sistem perekonomian, apalagi investasi ilegal ini tidak membayar pajak dan tidak sesuai dengan kebijakan investasi nasional. ” Ini harus diberantas, ada banyak pihak yang bisa dilibatkan mulai dari imigrasi, kejaksaan, kepolisian termasuk badan penanaman modal pusat sampai ke daerah,” tegas Parta.
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dilaporkan Oleh Masyarakat Desa Adat Setempat
Ternyata, Kedua Warga Asing Tersebut Turis Backpaker.
diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara.
Keduanya Diduga Melakukan Pelanggaran Manipulasi Data