Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
imigrasi
Dilaporkan Oleh Masyarakat Desa Adat Setempat
Ternyata, Kedua Warga Asing Tersebut Turis Backpaker.
diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara.
Keduanya Diduga Melakukan Pelanggaran Manipulasi Data