IMG_20241121_185302
JUAL VAPE-Dua bule Australia dideportasi Imigrasi karena melakukan penjualan produk Vape tanpa izin.

Jual Produk Vape Tanpa Izin, Dua Bule Australia Dideportasi Imigrasi

DENPASAR -fajarbali.com |Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mendeportasi dua bule asal Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23) karena terlibat pelanggaran peraturan keimigrasian dan perdagangan di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, kedua bule tersebut menjalankan bisnis penjualan produk vape yang tidak memenuhi persyaratan hukum di Indonesia. 
 
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, bule CPG bersama teman wanitanya ICB, mengelola pemasaran dan penjualan produk vape. Produk vape yang mereka pasarkan didatangkan langsung dari luar negeri dan disalurkan ke sejumlah toko di Bali, melalui koneksi pribadi yang dimiliki CPG dan ICB. 
 
"Penjualan produk vape tersebut dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, yang menyebabkan bisnis ini tidak terdaftar dalam sistem yang seharusnya mengikuti aturan perdagangan barang-barang elektronik," terang Gede Dudy, pada Kamis 21 November 2024. 
 
Dikatakanya, sebagian besar penjualan dilakukan dengan cara langsung kepada pemilik toko di Bali. Seperti toko vape dan studio tatto yang memiliki jaringan dengan CPG dan IC. Para pemilik usaha ini diberikan sampel gratis. Bila tertarik mereka akan datang langsung ke gudang yang terletak di kawasan Bali Selatan untuk membeli produk tersebut. 
 
"Penjualan yang dilakukan dengan cara ini tanpa melalui prosedur yang jelas berpotensi melanggar peraturan tentang distribusi produk di Indonesia," ungkapnya. 
 
Hasil pemeriksaan oleh pihak imigrasi mengungkapkan bahwa perusahaan keduanya ternyata belum terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha penjualan produk rokok elektronik. Hal ini berarti perusahaan yang dikelola CPG dan ICB tidak memenuhi salah satu syarat hukum yang diwajibkan bagi pelaku usaha di Indonesia. 
 
"Keduanya tampak bekerja bersama dalam menjalankan bisnis ini tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," sebutnya. 
 
Gede Dudy mengatakan, CPG dan ICB diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah Beach Club di kawasan Seminyak. Keduanya, mendistribusikan barang dagangannya ke salah satu klien bisnisnya dengan mengendarai motor. Mereka lalu diboyong ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 
 
Dari hasil pemeriksaan, CPG dan ICB terbukti bersalah dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, mereka dikenai sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi. Selanjutnya, pada tanggal 19 November keduanya dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut. 
 
"Proses deportasi terhadap CPG berlangsung pada 20 November 2024" ungkap Gede Dudy. R-005 
Scroll to Top