Gasak Uang Toko Hingga Rp 264 Juta, Mantan Kepala Toko Dipenjara 1,5 Tahun
Mantan kepala toko petshop UD Murah Jaya di Denpasar, Ikhwanudin Bonggo Susilo (29) yang diseret ke Pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya dengan menggasak uang dan barang-barang di toko milik pamannya itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).