Dijelaskan, point dari perarem; bila anjing peliharaan menggigit warga, maka pemilik anjing wajib mengobati sampai sembuh, dan bila meninggal pemilik anjing wajib mengupacarai sampai selesai. Anjing peliharaan juga diberi kalung, dan tidak keluar pekarangan, bila tidak berkalung, maka dianggap anjing liar.