mita
Hukum & Kriminal

Nyabu Bareng, Dua Terdakwa Asal Jabar Divonis 1 Tahun 10 Bulan

kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.