Terbukti Buka Usaha Prostitusi Online, Dua WN Rusia Divonis 9 Bulan Bui
Majelis hakim pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heryanti menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dua warga negara Rusia Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32).
Majelis hakim pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heryanti menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada dua warga negara Rusia Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32).