Perwira asal Makassar Sulawesi Selatan ini mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Hanya, anak gadis yang dibonceng oleh korban mengalami luka lecet pada perut dan luka bakar di kaki kanan sehingga perlu dirawat di RSUP Sanglah.
Setelah kasus itu viral, pihak Satlantas Polres Badung bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya, pada Senin 3 Mei 2021. Namun dipemeriksaan dia mengaku tidak sengaja menyerempet motor korban.
"Sengaja atau tidak sengaja, cara mengemudi pelaku telah membahayakan nyawa pengendara lainnya. Dia melanggar pasal 311 dan 312 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman satu tahun penjara. Dia kami tahan," tegasnya. (hen)










