Menyikapi hal itu, Koordinator rombongan Kunker, Nyoman Budi Utama menyampaikan perlu adanya masukan-masukan terhadap Ranperda Bali tentang Penyelenggara KIP di Kabupaten/Kota se-Bali, sehingga dalam penerapannya nanti lebih optimal, transparan dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun demikian, penting dikaji lebih dalam terkait informasi-informasi yang memang dapat diakses public dan informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Budi Utama juga meminta adanya sanksi administrative kepada penyelenggara atau PPID sebagai control komitmen pelayanan kepada masyarakat.”Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki Perbup terkait penyelenggaraan KIP, sedangkan Perda Bali masih dalam pembahasan. Kami menyarankan nanti ketika Ranperda ini sudah menjadi Perda, maka seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk mengikuti isinya, terutama dalam hal sanksi administratif yang mengikat penyelenggara maupun masyarakat,” terangnya.
Pihaknya berharap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Bali berjalan dengan baik, transparan dan dilaksanakan secara konsisten dengan komitmen tinggi di seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. @gus










