Permasalahan lain yang diadukan pedagang, ialah untuk bisa mendapatkan dispensasi uang sewa ketika libur berdagang. Sutjidra menjelaskan, sebagian besar pedagang ingin mendapatkan dispensasi namun tidak melaporkan kepada PD Pasar saat perlu libur berjualan. Dispensasi resmi adalah 14 hari dalam satu tahun. Dijelaskan lebih lanjut, dispensasi juga akan diberikan jika ada keperluan mendesak. Serta akan diberikan diluar kuota 14 hari tersebut."Kalau mereka misalkan mendadak insidentil ada kejadian, misalkan ada yang meninggal, sakit dan sebagainya itu mereka harus memberitahukan. Kalau diberitahukan kepada petugas. Mereka pasti diberikan insentif. Di luar dari 14 hari. Gitu," tegasnya.
Selain di Pasar Banyuasri, Sutjidra-Supriatna juga akan mencanangkan penataan lebih lanjut kepada pedagang bermobil di Pasar Anyar. Ia juga berniat mengatur kembali terkait pasar tumpah yang ada di Pasar Banyuasri. Menurutnya, pasar tetap harus menjadi pasar dimana pedagang berjualan di dalam pasar. Bukan di luar daripada lingkungan pasar."Regulasinya juga nanti akan kita pikirkan. Kita juga akan pikirkan bagaimana pemanfaatan ruang-ruang yang masih kosong untuk kegiatan-kegiatan ini. Yang tidak optimal kita nanti optimalkan," kata Sutjidra. @gus










