Surat Edaran Terbaru, Suradnyana Ijinkan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Adat

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com | Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng telah mengizinkan kembali pelaksanaan kegiatan Adat dan keagamaan di Buleleng. Sebelumnya, kedua kegiatan tersebut sempat dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran covid-19 di Buleleng.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng terbaru Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, kini kegiatan tersebut boleh dilaksanakan. Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut yakni, pembatasan kapasitas hanya diperbolehkan 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat.

Selain itu, durasi waktu pelaksanaan sangat terbatas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Begitu pula dengan tempat Ibadah lainnya dapat dibuka dengan ketentuan yang sama.

Baca Juga :
Evaluasi Pemuktahiran Data Pemilih, Kotak Suara Pilkada Dibuka
Paripurna Penyampaikan LKPJ Tahun 2020, Pertumbuhan Ekonomi Klungkung ‘Dihantam’ Pandemi Covid-19

Dalam SE Bupati Buleleng tersebut juga menginstruksikan kepada Perbekel atau Lurah agar bersinergi dengan Bendesa Adat untuk lebih mengoptimalkan peran dan tugas Posko Penanganan covid-19 di tingkat desa dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi sesuai dengan keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Keluarnya SE Bupati Buleleng ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (23/3). Suyasa mengatakan, SE Bupati Buleleng ini berlaku mulai dari tanggal 23 Maret 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

”Jadi belum ada batasan waktu, sehingga ini akan terus berjalan sampai nanti akan dievaluasi,”jelasnya.

Menurutnya, kasus positif covid-19 di Kabupaten Buleleng secara fluktuatif masih sama dengan sebelumnya. Suyasa menambahkan, saat ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Desa/Kelurahan belum ada yang melonjak tajam, walaupun menyebar di beberapa Desa dan Kelurahan,”pungkasnya. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mohon Pendampingan Ganti Rugi Jalan Shortcut, Warga Masyarakat Desa Pegayaman Mendatangi DPRD Buleleng

Rab Mar 24 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Jalan lintasan baru Singaraja-Mengwitani yang sempat tertunda akibat Pandemic Covid-19 lantaran anggaran yang dimiliki terkena rasionalisasi. Kini pengerjaannya terhadap jalan yang akrab disebut shortcut itu akan dilanjutkan.  Save as PDF

Berita Lainnya