
Penyematan Pin DPRD yang dilakukan Ketua Ngurah Arya saat pelantikan terhadap Ketut Trina Utama
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah pengunduran diri yang dilakukan oleh Gede Supriatna sebagai wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Buleleng lantaran mengikuti pencalonan dirinya menjadi Wakil Bupati Buleleng pada Pilkada Serentak 27 November 2024 silam, kini posisi Supriatna digantikan oleh Ketut Trisna Utama. Melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar di ruang sidang Utama secara resmi menetapkan Ketut Trina Utama sebagai anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan Tahun 2024-2029, Senin (9/12/2024) pagi.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya berlangsung lancer serta dalam pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut nanpak Gede Supriatna hadir sebagai Ketua DPC PDI P Kabupaten Buleleng. Menurut Arya saat dikonfirmasi dimana pelantikan Ketut Trina Utama telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 901/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD. Surat tersebut ditetapkan pada 18 November 2024.”Ia dalam pelaksanaan pelantikan yang dilakukan hari ini susuai dengan Keputusan Gubernur Bali tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Buleleng,”tutur Arya.
Dilain sisi menurut Kader Partai PDIP asal Desa Bondalem tersebut dirinya disaat pencalonan sebagai anggota dewan dirinya tidak terlalu optimis untuk terpilih.”Terus terang dalam Pileg kemarin saya tidak terlalu optimis hanya saja saya terus berjuang karena di posisi saya ada Pak Gede sehingga kami memberikan kesempatan untuk beliau dulu,”tutur Trisna.










