MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dana bagi kelurahan di Badung terus didorong pihak Dewan Badung. Dewan menginginkan, kelurahan bisa mendapatkan hak yang sama dibidang anggaran dengan pemerintahan desa melalui peraturan daerah. Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Sunarta berharap aturan tersebut dapat direalisasikan pada APBD Perubahan tahun 2020 tahun, atau paling lambat APBD 2021.
Sesuai dengan Permendagri 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam pasal 10 ayat 2 kata Sunarta, sudah jelas menerangkan anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 3 lanjut Politisi Partai Demokrat itu, menyebutkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sangat jelas aturannya kelurahan mendapatkan dana dari APBD sehingga Kabupaten Badung bisa melakukan penganggaran untuk kelurahan,” katanya, Minggu (9/2/2020) .
Koordinator anggaran DPRD Badung asal Abianbase ini juga mengatakan, 16 kelurahan yang ada di Badung dari segi anggaran sangat timpang dengan desa. Jika dibuatkan aturan daerah, maka kelurahan memiliki payung hukum untuk mengelola anggaran seperti di pemerintahan desa.










