Sugiharto Berharap Kemenkumham Bali Seleksi Ketat Pembebasan Napi

"Jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh Rio Handa Aji untuk menghindar dari hukuman yang sudah seharusnya dia jalankan, terlebih secara persyaratan jelas dia tidak memenuhi," pungkas Sugiharto

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan senilai Rp 1,4 miliar, Rio Handa Aji, untuk keluar dari jeratan hukum atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Hakim Nyoman Sumaneja dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar  menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 1040/Pid.B/2019/PT DPS, tanggal 21 November 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang termuat dalam website remi PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Dengan demikian, Rio Handa Aji diputuskan tetap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana vonis hakim PN Denpasar.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top