Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan sebuah tas kain berwarna kuning tergantung di dashboard sepeda motor yang mereka kendarai.
Tas tersebut berisi 6 potong tali rafia yang terdapat potongan pipet bening bergaris putih dan kuning didalamnya berisi plastik klip di dalamnya masing-masing ada 14 potongan pipet berisi sabu seberat 5,74 gram brutto atau 3,94 gram netto.
Pada saat para terdakwa dilakukan interogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian, Putu Indra mengaku bahwa yang memiliki barang berupa 20 paket adalah Komang (Daftar Pencarian Orang).
Lebih lanjut Putu Indra menerangkan bahwa sehari sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu 1 paket kepada Komang, namun yang diterima sebanyak 21 paket yang didapatkan dengan cara mengambil tempelan di Jalan Drupadi 15, Renon, Denpasar.
Karena itu, sisanya sebanyak 20 paket oleh Komang ia disuruh mengembalikannya. Putu Indra kemudian menelpon dan meminta tolong terdakwa I Made Dwi Prayoga untuk mengantarkannya karena motornya rusak.
Saat itu Putu Indra juga tidak memberitahu Made Dwi Prayoga bahwa akan menempelkan narkotika jenis sabu di Jalan Jaya Giri, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komang.
Usai menempel, keduanya lalu kembali melanjutkan perjalanan hingga akhirnya mereka tertangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.(eli)










