DENPASAR-Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib baik dialami pria bernama I Made Dwi Prayoga (30), terdakwa dalam kasus narkotika.
Pasalnya, pria yang saat ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu ini mendapat hukuman super ringan dari majelus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yaitu 8 bulan penjara.
Hukuman super ringan ini, sejalan dengan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipta Umbara yang juga sebelumnya menuntut ringan hanya satu tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa yang juga ketua majelis hakim dalam perkara ini membenarkan bila terdakwa Made Dwi Prayoga sudah menjalani sidang vonis.
"Terdakwa Made Dwi Prayoga sudah divonis 8 bulan, sebelumnya oleh jaksa dituntut 1 tahun penjara," jelas Gde Putra Astawa, Selasa (29/3/2022) saat dikonfirmasi.
Vonis 8 bulan penjara ini bukan tanpa alasan, sebab dalam sidang terdakwa mampu membuktikan bahwa dia bukan kurir apalagi pengedar narkoba melainkan hanya sebagai orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tapi tidak melapor.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan jaksa sebelumnya juga menyebut bahwa terdakwa melanggar pasal yang sama dengan vonis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan diterangkan, terdakwa I Made Dwi Prayoga ditangkap petugas kepolisian saat berboncengan sepeda motor dengan Putu Indra Pradiptha di depan sebuah rumah di Jalan Jaya Giri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.










