Terbukti “Bertamu” ke Rumah Suwirta, Kadishub Klungkung Dinyatakan Langgar Kode Etik PNS

Selain Sucitra dan adiknya, Tjok Parta mengungkapkan Panwaslu juga menerima laporan terhadap empat orang yang hadir dalam Deklarasi Teman Suwirta di Kecamatan Nusa Penida. Keempat orang teesebut terdiri atas 2 ASN, yakni Wayan Tageg, guru olah raga SD Batu Kandik dan Wayan Sadra sebagai Kepala SD 3 Klumpu serta Perbekel Ped, Ketut Karya dan Bendesa Adat Desa Pekraman Dwikukuh, Wayan Partana. Untuk ASN (Tegeg dan Karya) Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi dan sudah diserahkan ke Pjs Bupati Klungkung.

 Sedangkan untuk bendesa adat hanya diberikan peringatan. "Kalau Perbekel sama payung hukumnya dan diduga melanggar pasal 21 huruf B dan Huruf J UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tutupnya. (dia)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top