https://www.traditionrolex.com/27 Suara Nol, Togar Situmorang Ancam Proses Hukum - FAJAR BALI
 

Suara Nol, Togar Situmorang Ancam Proses Hukum

(Last Updated On: 25/04/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mantan Caleg Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7, menjadi korban kecurangan rekapitulasi suara pada pemilihan Legislatif (pileg) 2019. Betapa tidak, di desa tempat tinggalnya ia memperoleh 23 suara, sedangkan di Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar, dirinya mendapat 13 suara.



Namun yang terjadi, saat pleno suaranya kosong. “Kok bisa suara saya kosong, padahal saya punya bukti ada suara. Kecurangan Pemilu kali ini salah satu belum dewasanya para Caleg dan masyarakat dalam berpolitik. Tidak yakin dengan kemampuannya sendiri lalu menghalalkan berbagai cara,” ujar Togar, Rabu (24/4).

Diterangkannya, dengan adanya suara suara yang dikurangi ini, tidak menutup kemungkinan pengurangan suara tersebut sebagai dampak dari penyelewengan form C1. Untuk membuktikan dugaan tersebut, Togar langsung membentuk tim yang saat ini sedang bekerja dilapangan.



Apabila nanti bukti tersebut sudah cukup, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Saya akan menempuh jalur hukum, jika permasalahan itu tidak diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.

Pengacara asal Sumatera Utara itu meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota, agar proses penghitungan didasarkan atas C1 pleno untuk memproteksi manakala ada dokumen C1 yang dipalsukan. Sebab, kejadian ini sangat merugikan, baik dirinya dan masyarakat Bali.



Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali kembali menegaskan, selain menempuh jalur hukum, dirinya juga akan mengadukan kecurangan ke partai Golkar. “Saya akan ke Mahkamah Partai, lalu melaporkannya secara proses hukum,” ungkapnya.

Alasan pengaduan ke Partai, jelas Togar, sebagai bentuk antisipasi ketika proses hukum yang ditempuh memakan waktu yang lama. Kendati demikian, dia tidak mau membuka secara gamblang tentang keterkaitan dengan Caleg lain di partai yang sama.



Togar menduga, ada segelintir oknum yang berupaya “menghilangkan” suaranya tersebut. Dengan tegas, Togar mengaku siap melakukan perlawanan. Terlebih, ia menyayangkan beberapa aparatur negara yang ditenggarai terlibat dalam memenangkan salah satu calon, sangat ironis.

“Jelas ada upaya penjegalan terhadap saya. Saya tidak tau, apakah internal partai atau segelintir oknum pemerintah (setempat). Bukti bukti sedang kami kumpulkan,” tegasnya.



Diungkapkannya, ada sanksi tegas, bila ada pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pemilu yang sudah diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu mendapat tambahan suara atau peserta pemilu menjadi berkurang, di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48.000.000. ”Saya berharap media melakukan pengawasan ketat ketika ada pelanggaran secara masif dan terstruktur,” harapnya. (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengacara Togar Situmorang Diperiksa Terkait Aliran Dana Sudikerta

Jum Apr 26 , 2019
Dibaca: 15 (Last Updated On: 25/04/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Satu persatu aset-aset kejahatan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang terlibat kasus penipuan Maspion senilai 150 miliar, dibongkar penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya