Lebih lanjut dikatakan, dari usulan dan aspirasi yang diakomodir Kepala Lingkungan di masing-masing Kelurahan, yang selanjutnya akan disampaikan oleh Lurah melalui Musrenbang, dan dari hasil Musrenbang itu akan disampaikan atau diusulkan pada Murenbang Kecamatan yang sekaligus dijadikan bahan yang nantinya akan disampaikan pada Musrenbang SKPD Kabupaten.
“Maka dari itu saya memerintahkan kepada Kepala Bappeda, bagaimana memastikan bahwa usulan-usulan Pemerintah Kelurahan terakomodir masuk dalam RKPD tahun 2024 Kabupaten Badung, termasuk Inspektur Kab Badung untuk melakukan review terhadap Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah yang bersangkutan untuk memastikan usulan kegiatan di Kelurahan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan usulan kegiatan yang dananya bersumber dari Alokasi Anggaran Kelurahan Tahun 2024 telah terakomodir dalam dokumen KUA-PPAS serta APBD tahun anggaran 2024 melalui Kepala BPKAD,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan untuk bisa menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan Bupati Badung dalam rangka pengalokasian Anggaran kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024. “Alokasi anggaran Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2024 pada dasarnya merupakan stimulus untuk mendorong adanya peran aktif dan swadaya masyarakat kelurahan guna ikut serta berkontribusi dalam pendanaan pembangunan Kelurahan, sehingga tujuan pembangunan kelurahan dapat tercapai lebih cepat, efektif dan efisien. Keberhasilan pembangunan Kelurahan tidak terlepas dari adanya sinergitas antara pemerintah daerah, swasta, masyarakat kelurahan,” pungkasnya.W-004










