Somasi dan Hak Jawab Pemberitaan “Pengacara Togar Situmorang jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp. 1,8 Miliar”

IMG_20250816_171145
Pengacara Dr.Togar Situmorang SH.,MH.,MAP., C.Med.,C.L.A.,C.R.A,(Poto IST).

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Pengacara Dr.Togar Situmorang SH.,MH.,MAP., C.Med.,C.L.A.,C.R.A, melayangkan somasi dan Hak Jawab atas pemberitaan redaksi fajarbali.com berjudul "Pengacara Togar Situmorang jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp. 1,8 Miliar" tertanggal 8 Agustus 2025. 

Pengacara Togar Situmorang melayangkan surat somasi dan hak jawab pada 15 Agustus 2025 dengan  uraian sebagai berikut:

1. Bahwa Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., M.H., М.А.P., C.Med., C.LA.,C.R.A. adalah seorang advokat yang tergabung dalam kantor Togar Situmorang Law Firm;

2. Bahwa berita yang termuat pada media Fajar Bali.Com adalah tidak benar, karena perlu diketahui Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H., М.Н., М.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A. telah bekerja sesuai profesi dan tugasnya sebagai kuasa hukum dari mantan kliennya atas nama Fanni Lauren Christie; 

3. Bahwa pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak akurat, sepihak, dan tidak melalui proses konfirmasi memadai kepada saya, sehingga bersifat hoax dan menyesatkan publik;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Fakta dalam berita dimaksud belum diverifikasi secara benar; 

5. Bahwa sesuai Pasal 1 anglca 1 dan Paul 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. 

6. Bahwa pada kenyataannya Dr. Togar Situmorang. S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA, C.R.A. seat ini seat ini masih dalam proses hukum sehingga asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP wajib dihormati. 

7. Bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik saya, sebagaimana diatur dalam hukum pidana atas dasar pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan/atau fitnah (Pasal 311 KUHP) serta ketentuan lain yang berlaku. 8. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga mengatur:

BACA JUGA:  Pemohon SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Satpas Polresta Mulai Uji Coba

"Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

Menanggapi hal tersebut di atas, redaksi fajarbali.com menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tidak mengonfirmasi langsung kepada pihak Pengacara Togar Situmorang. 

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ralat dan koreksi, Redaksi fajarbali.com telah menayangkan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers, dan secara terbuka meminta maaf kepada Togar Situmorang. R-005

Scroll to Top