Dijelaskan, dalam penerapan peraturan bidang ketenagakerjaan masih banyak ditemukan hal-hal yang tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan seperti dalam hal pelatihan pemagangan penempatan dalam dan luar negeri, diskriminasi dalam bidang penggunaan TKA, hubungan kerja pengupahan, waktu kerja, waktu istirahat.
“Termasuk juga keselamatan, kesehatan kerja dan juga terkait jaminan sosial tenaga kerja yang sering menimbulkan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya. (hen)










