Namun sekali lagi, Mardika mengatakan bahwa tidak ada masalah soal pengambilalihan penyidikan ini, karena dia yakin antara Kejari dan Kejati pada intinya sama-sama ingin mengungkap kasus ini.
Tatapi dia tetap mewanti-wanti agar jangan sampai kasus ini nantinya bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi sederan Tukad Mati. Dimana kasus senderan Tukad Mati ini awalnya ditangani oleh Kejari Denpasar yang kemudian diserahkan ke Kejari Badung.
Usai ditangani Kejari Badung, lama tidak ada kabar, tiba-tiba Kejati Bali yang saat itu dipimpin oleh Amir Yanto menyatakan kasusnya dihentikan dengan alasan nilai kerugian negaranya kecil yaitu hanya Rp 90 juta.
"Harapan saya dan juga tentunya masyarakat tidak mau kasus ini (LPD Desa Adat Sangeh) berakhir sepeti kasus Tukad Mati yang akhirnya dimatikan," pungkas Mardika.(eli)










