Soal Dipangkasnya Anggaran Pilgub, Bawaslu Sepakat Dengan KPU Bali

DENPASAR-fajarbali.com | Bukan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Bali juga mengalami pemangkasan anggaran. Padahal, peran Bawaslu sebagai pengawas sangat vital dalam Pilkada.



Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia menjelaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika anggaran dipangkas. Bahkan, apabila nantinya tak mencukupi, bisa saja tahapan tak dilanjutkan. “Kalau memang anggarannya tidak mencukupi ya apa boleh buat. Saya setuju KPU bilang begitu. Kalau KPU sudah menyatakan tidak bisa melaksanakan tahapan kami mau mengawasi apa,” tegasnya, Selasa (23/1/2018).

Dirinya menjelaskan, dengan biaya yang terbilang minim, pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan kecukupan anggaran. “Makanya bagi kami, anggaran yang ada ini kami jalan. Sampai di tahapan mana nanti anggaran tersebut sampainya. Nanti saya laporkan,” akunya.

Seperti yang disampaikan oleh KPU Provinsi Bali ke Komisi II beberapa waktu yang lalu, dengan dipangkasnya anggaran, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa dibangun. Jika hal ini terjadi, maka sama dengan tak ada Pilkada. Untuk itu, dengan anggaran yang digelontorkan sekitar Rp. 39 Millyar dianggap tak mencukupi.




“Kami kan dipaksa 39 miliar. Kami protes, kemudian menyampaikan itu kepada Bawaslu RI. Kemudian kita diundang oleh Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, bersama KPU Bali dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Baloi. Dari pembicaraan itu kita diminta merasionalisasi berdasarkan kecukupan, bukan mengacu kepada angka Rp. 39 miliar itu,” tandasnya.

Atas saran dari Kemendagri itulah kemudian Bawaslu Bali melakukan rasionalisasi. Akhirnya ditemukan angka Rp 58 miliar. Kenapa dari Rp 62 miliar bisa berkurang hingga Rp 58 miliar, menurut Rudia, karena pihaknya didukung APBN untuk tunjangan Panwaslu kabupaten/kota pada November dan Desember lalu.

Jika hal seperti ini tetap dilaksanakan, pihaknya mendukung langkah KPU yang akan menunda Pilkada serentak 2018. Mengingat, anggaran tak memcukupi. “Tersediapun anggaran untuk Bawaslu, tapi untuk KPU tidak tersedia dan kemudian tidak mampu menyelesaikan seluruh tahapan, kami tidak bisa ngomong apa. KPU yang menunda, jadi tidak perlu rekomendasi lagi dari Bawaslu,” pungkasnya. (her)