Simpan Shabu di Lemari Pakaian, Warga Kintamani Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000.,- ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar) dan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman 4 tahun. “Tindak lanjut dari kasus ini, kita masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pengedarnya,” pungkas AKP. Sulhadi. (ard)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top