Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000.,- ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar) dan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman 4 tahun. “Tindak lanjut dari kasus ini, kita masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pengedarnya,” pungkas AKP. Sulhadi. (ard)










