Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Kipas Angin, Pria Asal Jakarta Diadili

Atas aksinya itu, Jaksa Yuli menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan ke satu, terdakwa dijerat  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Sedangkan pada dakwaan kedua, Jaksa Yuli memasang Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.(eli) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top