https://www.traditionrolex.com/27 Simpan 14 Gram Ganja, WN Brasil Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Simpan 14 Gram Ganja, WN Brasil Diseret ke Pengadilan

“Setelah membeli, terdakwa mengaku sempat menggunakan pada tanggal 9 Juli 2023 di tempat tinggalnya,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/12/2023)

Andrea Dominggus C warga negara Brasil yang ditangkap terkait kasus Narkotika.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan warga negara asing yang terjerat kasus Narkotika. Dia adalah Andrea Dominggus C. Pria kelahiran tahun 1984 ini diadili setelah ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Pura Masuka Gang Jepun usai membeli dan menggunakan ganja. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang, Kamis (21/12) kemarin menerangkan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa membeli ganja dari orang yang tidak dikenal di Pantai Kuta pada tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WITA.

BACA Juga : Sehari Dicari, Anggota Pecinta Alam Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Legian

“Setelah membeli, terdakwa mengaku sempat menggunakan pada tanggal 9 Juli 2023 di tempat tinggalnya,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Sehari setelah itu, saat terdakwa sedang istirahat di rumah, tiba-tiba datang petugas polisi dan menanyakan kepada terdakwa soal Narkotika. 

Polisi sendiri sebelum menangkap terdakwa, terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan terdakwa dengan kasus Narkotika. “Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. 

BACA Juga : BNNK Badung Gelar Operasi Bersinar di Desa Dalung, Puluhan Penghuni Kos Tes Urine

Dalam penggeledah itu polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang terdakwa sembunyikan di bawah kursi sofa. Kepada petugas terdakwa mengakui barang bukti ganja seberat 14,19 gram itu adalah miliknya yang dibeli dari dari seseorang dengan harga Rp 900 ribu. 

Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan tiga pasal dalam UU Narkotika yaitu, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) pada dakwaan ketiga. Yang menarik dari jeratan pasal ini, jaksa masukan pasal 127 UU Narkotika meski hasil tes urine terdakwa tidak mengandung sediaan Narkotika.W-007

 Save as PDF

Next Post

Pemkab Badung Terima Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kam Des 21 , 2023
Dibaca: 629 (Last Updated On: 21/12/2023)Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa menerima Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pemerintah kabupaten terbaik di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/12).   MANGUPURA-Fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung meraih penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana […]
Sertifikat Penghargaan  KPK RI (2)

Berita Lainnya