https://www.traditionrolex.com/27 Simpan 10 Paket Sabu, Pria Asal Singaraja Divonis 4,5 Tahun - FAJAR BALI
 

Simpan 10 Paket Sabu, Pria Asal Singaraja Divonis 4,5 Tahun

(Last Updated On: 12/02/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | I Putu Udayana Putra, pria kelahiran Singaraja 38 tahun lalu ini hanya bisa menundukkan kepalanya saat mendengar dirinya divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Denpasar, Selasa (11/2/2020).



Majelis hakim pimpina I Wayan Kawisada dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Agung Ary Kusuma yang menyebut bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU narkotika. 

 

Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. 



 

Namun majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun. 

 

Setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis memangkas hukuman terdakwa menjadi 4,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” demikian vonis hakim. 

 

Atas vonis itu, terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.” Kami menerima putusan ini yang mulia,” tegas tim kuasa hukum terdakwa usai berunding dengan terdakwa. 

 



Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polis pada tanggal 9 Oktober 2019 sekitar pukul 14.00 WITA di areal parkir rumah kost di Jalan Perumahan Graha Liva Banjar Biaung, Denpasar Timur. Sepeti biasa, penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat. 

 

Dalam laporan itu menyebut bahwa terdakwa sering mengedarkan narkoba di seputaran Jalan Perumahan Graha Liva Banjar Biaung, Denpasar Timur. Dari laporan itu petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. 

 

Akhirnya petugas berhasil menangkap terdakwa saat berada di areal parkir sebuah rumah kost. Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan, baik pengeledahan badan maupun pengeledahan di kamar kost terdakwa. 

 

Hasilnya, petugas mengamankan 10 pelet narkotika jenis sabu sabu yang disimpan terdakwa di dalam pipa kaca.”Setelah dilakukan penimbang terhadap 10 pekat sabu itu beratnya keseluruhannya adalah 1,54 gram. 



 

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari orang yang bernama Jack (DPO). “Terdakwa mehubungi Jack dan memesan dua paket sabu seharga Rp 2,5 juta. Oleh terdakwa sabu itu lalu dipecah menjadi 10 paket dan terdakwa simpan,” tegas jaksa. (eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Perempuan Ditangkap di Bandara

Rab Feb 12 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 12/02/2020) KUTA – fajarbali.com |Dua jaringan narkoba International asal Indonesia, Didik Sucipto (40) dan seorang perempuan, Bunga Erita Septya Putri, dibekuk tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Resnarkoba Polda Bali, pada Senin (10/2/2020) malam. Dari keduanya disita 600 gram sabu yang diakui dibawa dari Malaysia […]

Berita Lainnya