Sidang Penyelundupan 19 Ribu Pil Ekstasi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

DENPASAR-fajarbali.com | Sidang kasus 19 ribu pil ekstasi dengan terdakwa Iskandar Halim, Selasa (7/11) dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi/keberatan yang diajukan terdakwa.

Dalam jawabanya, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Alasanya, eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan tidak jelas dan kabur tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar.

Selain itu eksepsi yang diajukan terdakwa juga banyak yang sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan. Dijelaskan, JPU dalam dakwaan sudah sangat jelas diuraikan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta. Disamping itu dakwaan pun disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan benar.

Sementara terkait surat dakwaan JPU yang disebut tidak jelas dan kabur, JPU berpendapat bahwa, dalam dakwaan sudah jelas-jelas diuraikan dan mencantumkan secara lengkap identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian.

Penuntut umum, kata Jaksa Oka Ariani juga telah mencantumkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap. Yakni dengan menyebukan uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas yang dikaitkan dengan perumusan unsur delik yang didakwakan.

Dengan jawaban tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak dan menyatakan tidak dapat diterima semua keberatan. Terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan perkara terdakwa Iskandar Halim,"tegas Jaksa Kejari Denpasar itu.

Sementara terdakwa Iskandar Halim yang didampingi pengacara Ketut Ngastawa menyatakan tidak mengajukan tanggapan atas jawaban JPU tersebut. Sehingga majelis hakim pimpinan IA. Adnya Dewi menyatakan sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela.(sar)

Scroll to Top