Sidang Paripurna Virtual Saat Pandemi Covid-19 Dewan Apresiasi LKPJ Bupati Tepat Waktu

(Last Updated On: 01/04/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemerintah dan DPRD Kabupaten Badung, untuk pertama kalinya menggelar sidang paripurna secara virtual melalui teleconference. Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai pandemi virus Corona atau Covid-19. Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata nampak memimpin langsung jalannya sidang paripurna menggunakan fasilitas teleconference didampingi Wakil Ketua I Made Sunarta dan I Wayan Suyasa. Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung itu dilaksanakan pada Selasa (31/3/2020) bertempat di ruang Sidang Utama Gosana DPRD Kabupaten Badung. Dalam kesempatan itu, Bupati turut didampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekda Adi Arnawa, Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya dan Kabag Humas Made Suardita. Meskipun sidang paripurna dilaksanakan melalui teleconference, namun semua anggota dewan dan peserta secara serius menyimak dan mengikuti jalannya rapat.

 

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjelaskan, walaupun ada surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor : 700/1723/OTDA, tertanggal 24 Maret 2020, dimana intinya perpanjangan waktu penyerahan LKPJ sampai dengan 31 April 2020. Namun, Kabupaten Badung sudah merampungkan pembahasan LKPJ tersebut. Dengan demikian, pihaknya di lembaga Dewan sangat mengapresiasi kinerja Pemkab dalam melaksanakan perintah konstitusi meskipun di tengah situasi yang tidak seperti biasanya karena adanya penyebaran covid-19. “Hari ini kita melakukan sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Badung. Sidang ini kita laksanakan secara online sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Sehingga kami sangat mengapresiasi agenda penyampaian LKPJ ini tepat waktu sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Parwata.

Sementara itu, dalam sidang selama hampir 1 jam itu, nampak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memaparkan LKPJ APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019. “Puji syukur hari ini kami selaku Bupati bersama DPRD bisa melaksanakan amanat konstitusi, astungkara sidang paripurna hari ini kita laksanakan melalui teleconference, Badung sebagai smart city senantiasa berusaha menjalankan amanat konstitusi dengan selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa mengurangi esensi yang ada,” ucap Giri Prasta seraya menambahkan Sidang Paripurna ini sama seperti sidang pada umumnya, yang membedakan hanya sidang dilakukan menggunakan fasilitas teleconference tidak berada dalam satu ruangan saja.

Lebih lanjut Bupati asal Pelaga ini mengatakan sangat mengapresiasi sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona karena pencegahan ini memang harus dilakukan secara bersama-sama.”Kami Pemkab dan DPRD sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 ini, kami sangat mengapresiasi masyarakat Badung karena sudah sangat sadar dalam menyikapi kondisi saat ini, kami juga sudah mendistribusikan disinfektan ke semua desa yang ada melalui kantor camat di seluruh wilayah Kabupaten Badung,” tambah Giri Prasta.

Ditambahkan, Badung sudah membentuk satuan relawan gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 di masing-masing desa dengan mengoptimalkan kinerja desa adat dan desa dinas. Sembari mengingatkan dan mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam memutus rantai pandemi Covid-19, agar kondisi menjadi normal kembali sehingga masyarakat bisa beraktivitas secara aman dan nyaman lagi.

Sebelum pelaksanaan sidang paripurna, dipintu masuk semua peserta baik Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.(rilis).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Badung Keluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa

Rab Apr 1 , 2020
Dibaca: 3 (Last Updated On: 01/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali […]

Berita Lainnya