https://www.traditionrolex.com/27 Badung Pertama Tuntaskan Program PTSL - FAJAR BALI
 

Badung Pertama Tuntaskan Program PTSL

(Last Updated On: 02/05/2018)

MANGUPURA-fajarbali.com | Kabupaten Badung menjadi daerah pertama di Bali bahkan di Indonesia yang menuntaskan Program Pemerintah Pusat PTSL (Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap).



Pasalnya di tahun 2018 ini BPN Badung bersama Pemkab Badung berkomitmen menyelesaikan 100 persen pensertifikatan tanah masyarakat yang tersisa sejumlah 43.000 bidang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan sertifikat PTSL tahun 2017 dan Hibah tahun 2018 kepada masyarakat Kecamatan Mengwi.

Penyerahan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Wantilan Pura Dalem Gede, Desa Adat Mengwi dan Wantilan Pura Peritenget, Kuta Utara. 



Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta beserta anggota DPRD, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung Samsul Bahri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara, Penglingsir Puri Ageng Mengwi A.A Gde Agung,l I Bagus Alit Sucipta beserta tokoh masyarakat setempat.

Kepala BPN Kabupaten Badung Samsul Bahri mengatakan, pemerintah pusat menargetkan 5 juta bidang sertifikat tahun 2017. Di Badung sebanyak 20.950 bidang. Program ini dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari Pemkab Badung, DPRD Badung dan partisipasi masyarakat.

Untuk tahun 2018, ditargetkan 43.000 bidang sehingga Badung akan tuntas pensertifikatan di tahun 2018. “Hanya Badung yang bisa dan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang selesai 100 persen. Ini akan kami jadikan hadiah pada HUT Ibukota Mangupura tahun ini,” terang Samsul Bahri. 




Wabup Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung bersama DPRD dan masyarakat Badung telah berkomitmen mendukung dan melaksanakan Intruksi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo yakni Percepatan PTSL. Melalui program ini akan terwujud pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

“PTSL memberikan jaminan hukum kepada pemilik tanah masyarakat. Dengan kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah di Badung,” kata Suiasa. 

Sementara pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat diharapkan dapat mempercepat pembangunan sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kabupaten badung. “Kami harapkan dana ini dipergunakan dengan baik. Masyarakat penerima hibah juga harus membuat pertanggungjawaban atas hibah tersebut,” terang Suiasa. 

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menambahkan, Pemkab Badung siap menyelesaikan pensertifikatan tanah masyarakat. Untuk hibah, merupakan program bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dana hibah ini bertujuan agar mempercepat proses pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara melaporkan, di Kecamatan Mengwi sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.707 bidang yang diterima masyarakat di empat desa dan dua kelurahan yakni Desa Baha, Mengwitani, Sobangan, Werdhi Buana, Kelurahan Kapal dan Lukluk. Selain sertifikat PTSL, juga ada berupa sertifikat PKD atau AYDS tanah ayahan deda. Dana hibah diserahkan kepada 101 penerima dengan total dana sebesar Rp. 75,9 Miliar lebih. Sedangkan untuk di Kecamatan Kuta Utara, dana hibah sebesar Rp. 63,8 Miliar lebih untuk 60 penerima.(put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dituntut 15 Tahun Penjara, Istri Mang Jangol Pingsan

Rab Mei 2 , 2018
Dibaca: 11 (Last Updated On: 02/05/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Meski terhindar dari hukuman mati, tapi terdakwa Ni Luh Ratna Dewi tetap sepertinya tidak terima dituntut 15 tahun penjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Denpasar, pada sidang, Rabu (2/5/2018).  Save as PDF

Berita Lainnya