https://www.traditionrolex.com/27 Sidang Paripurna, Tiga Perda Disahkan - FAJAR BALI
 

Sidang Paripurna, Tiga Perda Disahkan

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com | Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng, telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Tiga Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Serta Ranperda Tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang juga disahkan menjadi Perda. Tiga Ranperda ini merupakan usulan yang diajukan DPRD Buleleng.

Pengesahan tiga Ranperda ini dibahas melalui forum rapat paripurna DPRD Buleleng yang dilangsungkan di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu (9/6/2021). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna dan dihadiri langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Selain itu, hadir pula Sekda Buleleng Gede Suyasa, FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, dan Pimpinan SKPD Buleleng.

Baca Juga :
Buntut Maraknya Kasus Penyelewengan Dana, LPD Diminta Lakukan Audit Mandiri
Kebangpol Jembrana Gelar Lomba Paduan Suara Lagu Kebangsaan

Rapat Paripurna juga diselenggarakan melalui virtual. Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diajukan dikarenakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat serta untuk menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat terwujud pembangunan Daerah yang berkeadilan.

“Lahan pertanian yang ada di kabupaten buleleng nantinya dapat dilindungi dengan adanya perda ini. Kami harapkan kedepannya dengan adanya perda ini keseimbangan lingkungan yang ada dapat selalu terjaga dengan seimbang,” tutur Suradnyana.

Masih kata Bupati Suradnyana, pembentukan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Buleleng sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dengan perda ini nantinya bisa menjaga kesembingan antara pertanian sebagai daerah garapan dan lahan non produktif sebagai daerah perumahan. Hal ini harus seimbang kedepannya yang jelas ada daerah pertanian sebagai daerah sumber kehidupan,” lanjutnya.

Terkait Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bupati Suradnyana mengatakan, Ranperda ini diajukan untuk melaksanakan prinsip-prinsip kepentingan umum dalam rangka menyediakan sarana telekomunikasi sebagaimana diamananatkan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah. Selain itu, Bupati yang akrab disapa PAS ini juga menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada anggota Dewan, karena telah mengajukan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Menurutnya, ini adalah bentuk perhatian dari anggota DPRD Buleleng terhadap pendidikan anak usia dini dan para tenaga pendidik dan kependidikan anak usia dini. Selanjutnya, ketiga Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali. Dilain sisi menurut Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda ini nantinya dapat membatasi segala kegiatan di Kabupaten Buleleng. seperti halnya masalah Perda Lingkungan hidup berkelanjutan.

“Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan hal itu dikarenakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat serta untuk menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat terwujud pembangunan Daerah yang berkeadilan,” tutur Supriatna. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Akhir Juni Target 70 Persen Warga Tervaksin

Sab Jun 12 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Menindaklanjuti arahan langsung Gubernur Bali, Bupati Putu Agus Suradnyana yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menargetkan bahwa 70 persen masyarakat Buleleng dapat tervaksinasi hingga akhir Juli 2021.  Save as PDF

Berita Lainnya