Sementara terkait penetapan target tersebut, Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa target disesuaikan dengan realitas lapangan dan pertimbangan RPJMD.
“Kita tidak berbicara mentok, tetapi setidaknya kita bisa merujuk pada plafon RPJMD. Kita tidak muluk-muluk, pemerintah menargetkan itu sesuai perkembangan situasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Terkadang ada komponen yang tidak memberikan penambahan fiskal secara situasional, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel dan restoran,”ulasnya lagi.
Prosesi kesepakatan dan penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 didahului dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng oleh Anak Agung Widya Putra, dilanjutkan dengan penandtangan antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam menyelaraskan prioritas daerah dengan skala provinsi dan nasional.
"Penyusunan KUA dan PPAS merupakan pedoman penting sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027,”ujar Sutjidra.
Untuk diketahui ringkasan Postur Anggaran KUA-PPAS APBD TA 2027 meliputi: Pendapatan Daerah: Rp2.602.460.986.089. hal itu mengalami kenaikan sebesar Rp5,29 miliar atau 0,20% dari rancangan awal. Belanja Daerah: Rp2.687.460.986.089,- mengalam penurunan sebesar Rp129,70 miliar atau 4,60% dari pengajuan awal. Dengan postur anggran pada KUS-PPAS tersebut Pembiayaan dirancang Defisit Rp85.000.000.000,- yang selanjutnya akan ditutupi penuh melalui Pembiayaan Daerah.










