SHARP Indonesia Jamin Kualitas Produk Lewat Lemari Es Bersertifikat Halal

Sertifikat halal yang diperoleh SHARP Indonesia merupakan hasil pemeriksaan dokumen dan audit implementasi yang diselenggarakan oleh Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Sertifikat ini diperoleh pada 28 Maret 2018  usai menjalani serangkaian proses penilaian yangmeliputi material, proses, hingga fasilitas produksi lemari es.

 

Dalam penilaian tersebut, MUI mengkajinya melalui dua sisi yaitu secara sains melalui LPPOM-MUI dan secara agama oleh kumpulan ulama di Komisi Fatwa MUI. Pada proses ini, LPPOM-MUI mengecek fakta kandungan produk dan menelaah dari sains dan teknologinya serta menjadi saksi bagi proses produksi secara menyeluruh dan penerapan Sertifikasi Jaminan Halal (SJH) di perusahaan. Hasil temuan tersebut kemudian dibawa kepada Komisi Fatwa MUI untuk menjelaskan status kehalalan produk tersebut.

 

Produk yang dinyatakan bersertifikasi halal berarti telah memenuhi dua syarat utama yaitu memenuhi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, serta memenuhi dan menerapkan sebelas kriteria Sertifikasi Jaminan Halal (SJH). Usai melewati keseluruhan proses, kategori produk yang dinyatakan halal, termasuk lemari es lokal dan freezer SHARP menerima sertifikat halal dari MUI.

 

Dari sertifikat halal, SHARP Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkenalkan kepemimpinan terbaru di bawah Tadashi Ohyama yang kini menjabat sebagai President Director PT SHARP Electronics Indonesia. Kehadiran Tadashi Ohyama akan membawa nafas dan semangat baru bagi keluarga SHARP Indonesia dalam menghadapi era digital dan sengitnya persaingan antar produsen elektronik.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top