Sering Mabuk dan Pukuli Istri, Pria Ini Diadili

Dikatakan pula, sejatinya terdakwa sudah menderita beberapa penyakit, yang salah satunya adalah TBC. "Sudah sakit-sakitan tapi tetap saja tidak mau berhenti mabuk," pungkasnya. 

Sementara dalam dakwaan jaksa, terungkap kasus penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang menimpa korban ini terjadi pada tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 23.30 WITA.

KDRT ini terjadi di tempat tinggal keduanya di Jalan Akasia XVI Gang Nangka Nomor : 8 Denpasar Timur. Saat itu tanpa sebab yang jelas, terdakwa marah-marah hingga ingin membanting HP milik korban. 

Tak sampai di situ, terdakwa lalu mengambil gunting dan mencekik leher korban serta hendak menusuk korban. Beruntung saat itu, kedua anak korban datang dan langsung memegang tangan terdakwa. 

Namun demikian, gunting yang ada pada terdakwa sempat melukai leher korban. Akibat perbuatannya terdakwa oleh Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dijerat dengan dua Pasal berlapis. 

Yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada dakwaan pertama dan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang yang sama. (eli/Fajar Bali)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top