https://www.traditionrolex.com/27 Sering Bolos, Empat ASN Badung Dipecat - FAJAR BALI
 

Sering Bolos, Empat ASN Badung Dipecat

(Last Updated On: 19/05/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Pemkab Badung memberhentikan alias memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin lantaran sering bolos hingga berbulan-bulan. Bupati Badung bahkan telah menandatangani SK pemberhentian dengan hormat empat orang ASN karena indisipliner. 

 

“Ya benar, ada empat orang ASN diberhentikan dengan hormat, karena indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi tersebut, kata Adi Arnawa sudah dilaksanakan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020. 

“Sanksi tegas ini diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan kepegawaian tidak juga merubah perilaku pegawai yang bersangkutan. Ini juga sebagai peringatan kepada ASN lainnya agar disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara,” katanya. 

ASN yang surat pemberhentiannya telah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tahun 2020 ini, berinisial IMDS (Kantor Camat Kuta), FN (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), ASN (Puskesmas Kuta II), IGAJA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Sementara itu secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya menjelaskan, keempat ASN yang dijatuhkan sanksi tersebut melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, salah satu pelanggaran displin pegawai adalah tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari. Teknis penghitungan hari tidak masuk kerja, dihitung secara kumulatif dalam kurun waktu selama setahun.

Dicontohkan IGAJA, berdasarkan data absen yang bersangkutan pada bulan September 2019 tidak hadir selama 1 hari, Oktober 2019 sebanyak 20 kali, Nopember 2019 sebanyak 21 kali, dan Desember sebanyak 6 kali. Jika ditotal sebanyak 48 kali tidak ngantor tanpa alasan yang jelas. Bahkan sejak Januari 2020 sampai Mei 2020, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugasnya. “Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran dan wajib dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian,” ujar Wijaya. 

 “Penjatuhan sanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat, merupakan keputusan terakhir, setelah upaya-upaya pembinaan dilakukan namun yang bersangkutan tidak menunjukan etikad baik melakukan perubahan sikap,” imbuhnya.(put)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Astra Motor Bali Bersama Honda Community Donasikan APD, Wujudkan Satu Hati Bersama Indonesia Sehat

Rab Mei 20 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 19/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com   I  Menggaungkan semangat Satu Hati bersama Indonesia Sehat, PT. Astra Honda Motor ( AHM) dan Astra Motor Bali bersama dengan komunitas Honda yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB), secara simbolis memberikan donasi berupa Alat Pelindung Diri (APD) untuk para tenaga medis […]

Berita Lainnya