Sepulang Dari Rumah Mantan, Jacky Terungkap Terlibat Kasus Curanmor

 

Sesampai di Denpasar, mereka menyimpan sepeda motor curian itu di sebuah gudang kosong yang ada di dekat rumahnya di Jalan Pulau Batanta Gang VI No. 12, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Motor tersebut disimpan selama tiga hari untuk mengelabui petugas. Setelah merasa aman dan tak terendus, barulah motor itu dikeluarkan dan digunakan beraktivitas sehari-hari. 

 

Tim Opsnal Polres Bangli yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan baru selesai setelah awal Tahun 2021,terendus ciri-ciri kendaraan yang dipakai termasuk tersangka. Terungkapnya mereka, lantaran Arya kembali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Denpasar Selatan. Namun kali ini dia berulah sendiri, sehingga yang diamankan di Polsek Densel hanya Arya. 

Tersangka Putra disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1. “Kami masih melakukan pengembangan, apakah kemungkinan adanya TKP lain di wilayah Hukum Polres Bangli. Namun dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan,”imbuhnya. 

 

Sementara saat ditanya awak media, tersangka Putra Sanjaya mengaku tak merasa ikut melakukan pencurian motor tersebut. Duda satu anak usia 4 tahun itu berdalih jika yang mengambil motor serta membawa kabur ke Denpasar adalah rekan sekaligus saudaranya tersebut (tersangka Arya Wijaya-red). “Saya tidak ada merasa ikut mengambil motor itu. Semua dilakukan oleh bli (Kak) Arya. Saya ke Batur hanya untuk ambil surat-surat dan akta anak saya ke rumah mantan istri. Tidak ada niatan melakukan pencurian seperti yang dituduhkan itu,” dalih pria yang mengaku kesehariannya sebagai buruh bangunan ini. Meski demikian, polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka. Karena itu, hingga saat ini l, tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangli untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ard)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top