Kombespol Ariasandy kembali menegaskan, bahwa sejauh ini sudah ada 20 korbannya yang melaporkan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, dua diantaranya saksi ahli TPPO yakni Prof. Dr. Henny Nuraeny SH, MH, dan saksi ahli pidana DR. Dewi Bunga SH, MH, C.LA.
Untuk barang bukti yang disita yakni 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A. Empat lembar surat pernyataan antara korban (Bagus Dendi, Ferdy Andrians, Tanasir, Sansan Solihin dengan Titi Sumartini.
Kemudian, 21 lembar lembar PKL PT. Awindo. 1 lembar penunjukan keagenan kapal. 1 buku catatan kebutuhan kapal. 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A. 2 lembar catatan kasbon AWI 2A. 1 lembar faktur solar KM Awindo 2A. 1 bendel PKWT yang ditandatangani I Putu Setiawan SH selaku HRF. 2 buah ponsel Iphone 15 Promax.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka R, TS alias MI, MAS dan JS yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, terhadap tersangka I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
"Terhadap para tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, sesuai Surat Perintah Penangkapan," pungkas Kombespol Ariasandy SIK. R-005










