DENPASAR -fajarbali.com |Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar diungkap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali. Penyidik berhasil meringkus 6 pelakunya, seorang diantaranya anggota Polisi aktif inisial IPS.
Sementara enam tersangka sudah ditahan yakni tersangka RB, TS alias MIC, Mas, JSE, IPS. Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka IPS diberikan hukuman sanksi tegas yakni Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan.
"Ya, kalau Polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, saat bersilahturahmi dengan awak media di Renon, Denpasar, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Perwira melati tiga dipundak ini mengungkapkan, kasus TPPO ini terjadi pada 4 Agustus 2025 sampai 15 Agustus 2025, berlokasi di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A tepatnya di Perairan Pelabuhan Benoa Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar.
Modus para tersangka yakni merekrut puluhan korbannya dan dijanjikan pekerjaan sebagai ABK dengan gaji besar. Namun, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai harapan para korban.
"Pada tersangka ada yang berperan mencari melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan segala macam. Namun penyaluran pekerjaan tidak sesuai perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi. Apalagi tempat penampunganya tidak layak dan lain sebagainya," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur itu.
BERITA TERKINI

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Melalui Penghargaan Guru Inspiratif

Musim Hujan, Sampah Sungai dan Saluran Air di Denpasar Meningkat hingga 3,6 Ton per Hari

Astra Motor Bali Gelar Penjurian Regional Guru Inspiratif Astra Honda 2026

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru






