BULELENG-fajarbali.com | Ketua Pasus II DPRD Kabupaten Buleleng Ni Kadek Turkini geram dengan banyaknya data yang tidak singkrun dilapangan alias data yang kurang falid sesuai dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Sebagai contoh data pemilih dalam pesta demokrasi yang ada banyak masyarakat yang sudah meninggal atau pindah namun namanya masih terdaftar.
Bukan hanya data mengenai pemilihan saja, melainkan data terkait bantuan kemanusiaan, bantuan dari pemerintah pusat nama orang yang sudah meninggal dan sudah mampu masih masuk data bis tidak mampu.”Kesingkrunan dalam perbaikan data yang ada dengan dilapangan sepertinya masih setengah hati. Banyak masyarakat yang sudah meninggal namun data masih masuk ke Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Yang menjadi heran masyarakat yang sudah mampu atau mapan masih Namanya terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat,”ucap Turkini dengan menggerutu saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025) siang kemarin.
Hal ini diakibatkan karena kurang kesingkrunan antara pemerintah desa, daerah atau pusat dalam melakukan validasi terhadap data yang sesuai denga kondisi riil yang ada di lapangan.”Hal ini diakibatkan karena kurang tanggap melakukan validasi data sehingga hal itu membuat tidak singkrun seperti dilapangan. Bahkan kami sempat melakukan protes ke pemerintah desa namun dikatakan data semua itu bersumber dari data pusat,”tambahnya.
Bahkan Turkini menuturkan dalam perencanaan Perda pansus II akan mengusulkan beberapa sansi yang akan diterapkan termasuk sansi yang paling terberat tidak akan mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD).”Dalam Ranperda ini nanti kami juga usulkan agar menerapkan beberapa sansi bila ada desa yang ‘nakal’ untuk tidak mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk des aitu sendiri,”tegasnya.
Lebih jauh lanjut Turkini ranperda yang merupakan inisistif DPRD ini nantinya akan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya penataan dan penyediaan data-data yang terkait dengan pemerintahan, penyaluran bantuan sosial, hingga data-data kependudukan yang presisi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kondisi riil dilapangan, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga ke tingkat Pemerintahan Pusat.”Hal ini merupakan langkah penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan birokrasi dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik berbasis data yang terintegrasi dengan baik atas inisiatif dari para wakil rakyat mengingat dalam pandangan DPRD masih perlu dilakukan penataan yang lebih akurat dan presisi berdasarkan pengalaman kami masih perlu dilakukan penataan yang lebih baik lagi,”ucapnya lagi. @gus










