DPMD Sebut Gaji Perangkat Desa Kewenangan Penuh Pemerintah Desa

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budi Argawa akhirnya angkat bicara soal keterlambatan gaji yang terjadi para perangkat Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi. Menurut Budhi Argawa, kewenangan penganggaran dan pembayaran upah tenaga kontrak atau tenaga kerja yang ada di desa merupakan kewenangan penuh pemerintah desa.

Pihaknya pun menjelaskan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada berkurangnya pagu transfer ke desa, pihaknya telah mengambil  sejumlah langkah. Diantaranya, membuat Surat Edaran kepada para Perbekel se-Kabupaten Badung Nomor 269 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Penegasan Pelaksanaan APBDesa TA. 2020 Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BACA JUGA: Pegawai Desa Sobangan Keluhkan 4 Bulan Tak Terima Gaji

 

Dalam edaran tersebut, Perbekel selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) agar mencermati program dan kegiatan di desa masing-masing menyesuaikan dengan situasi keuangan sekarang. Yaitu, memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif. 

Diantaranya, kegiatan-kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, belanja operasional kantor, belanja siltap dan tunjangan serta belanja upah kerja untuk tenaga kontrak.

Terkait permasalahan di desa Sobangan bahwa dari bulan Juni sampai dengan saat ini tidak bisa membayar gaji tenaga kontrak, pihaknya meminta Pemerintah Desa Sobangan bersama BPD Desa Sobangan mengambil langkah-langkah pasti.

“Kita arahkan untuk melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan prioritas yang semula didanai dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialihkan ke sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDesa yang prosesnya sudah selesai dilaksanakan dan sudah dilakukan evaluasi oleh tim Kabupaten,” terangnya.

Selanjutnya kegiatan prioritas seperti honor staf desa dan petugas kebersihan, di desa sobangan akan dapat direalisasikan setelah Perdes perubahan APBDesa ditetapkan namun penetapan APBDesa perubahan tersebut saat ini masih menunggu  proses evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Badung di Provinsi. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

OPPO Buka Kesempatan Pengguna di Indonesia Cicipi Android 11 Beta

Sel Sep 8 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 17/04/2022) JAKARTA-fajarbali.com | Hari ini tepat pukul 00.00 WIB, OPPO membuka kesempatan untuk pengguna Find X2, Find X2 Pro, Reno3 dan Reno3 Pro di Indonesia untuk mendaftarkan diri memperoleh versi public beta ColorOS terbaru berbasis Android 11.  Save as PDF

Berita Lainnya