Sempat Jadi Buronan, Otak Kasus Pabrik Narkoba di Tibubeneng Akhirnya Diadili

1000032644
Terdakwa Roman Nazarenko tampak menggunakan topi yang menutupi wajahnya usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar.Foto/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Meskipun dua pelaku kasus pabrik narkoba di sebuah vila mewah di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod sudah mendekam dalam penjara, nampaknya perkara yang melibatkan warga asing ini belum tuntas.

Pasalnya Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan satu pelaku lagi yaitu Roman Nazarenko. Yang menarik, Roman disebut sebut sebagai otak pelaku dalam kasus ini. Roman awalnya sempat kabur meski akhirnya berhasil diamankan di Bangkok, Thailand.

Roman, Warga negara Ukraina berusia 42 tahun ini diketahui pemilik paspor GA917733, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Ricarda Arsenius, sebagai otak dari keseluruhan kegiatan produksi narkotika jenis mephedrone dan penanaman ganja hidroponik skala besar yang dilakukan di Sunny Villa, Jalan Penelisan Agung Gang Anggrek No. 6, Desa Tibubeneng.

Ia berperan merekrut pelaku, menyuplai bibit ganja, bahan kimia, hingga mengatur skema distribusi menggunakan jasa kurir online dan transaksi via cryptocurrency melalui akun Telegram bernama ‘HYDRA’.

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, Roman lah yang merekrut terpidana Mykyta dan Ivan Volovod sebagai pelaksana, dan menyuplai semua bahan serta instruksi produksi narkoba.

Ia juga mengajak dan memperkenalkan dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Oleksii Kolotov sebagai penyandang dana, dan Oleg Tkachuk sebagai instruktur teknik penanaman ganja.

Bisnis haram ini ia mulai sejak November 2021 saat Roman mengajak Mykyta dan Ivan ke Bali untuk menjalankan produksi mephedrone dan ganja dengan iming-iming bayaran USD 10.000 untuk tiap kilogram mephedrone dan USD 3.000 untuk tiap kilogram ganja.

Pada November 2022, Kolotov menyiapkan Sunny Villa di Jalan Penelisan Agung Gang Anggrek No. 6, Tibubeneng, sebagai laboratorium narkotika. Sepanjang 2022 hingga 2023, Roman dan dua pelaksana lain membeli berbagai peralatan serta bahan kimia dari Indonesia dan China untuk produksi. Bibit ganja dibawa langsung oleh Roman dari Rumania.

BACA JUGA:  Bule Filipina Itu Lulusan Sarjana Teknik Kimia, Narkoba DMT Akan Diedar di Bali

Pada September 2023, setelah seluruh peralatan terpasang, mereka mulai menanam ganja secara hidroponik dan memproduksi mephedrone di basement vila. Proses pembuatan mephedrone dilakukan menggunakan berbagai bahan kimia berbahaya seperti bromo, dichloromethane, methylamine, ethyl acetat, dan acid.

“Dalam dua hari, mereka mampu menghasilkan sekitar 150 gram mephedrone, dan total produksi hingga akhirnya digerebek mencapai 1 kilogram. Sementara ganja yang berhasil dipanen dari metode hidroponik mencapai 4 kilogram,” tutur JPU.

Distribusi dilakukan melalui akun Telegram bernama “HYDRA” dengan sistem transaksi menggunakan cryptocurrency lewat platform Binance. Barang dikirim melalui kurir ojek daring dengan metode ‘tempel.’

Akhirnya, pada 2 Mei 2024, tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penggerebekan itu, ditemukan laboratorium dan ladang ganja hidroponik.

“Polisi juga mengamankan Mykyta di tempat kejadian, disusul penangkapan Ivan di tempat berbeda. Keduanya mengakui bahwa Roman adalah pengendali seluruh kegiatan,” terang JPU.

“Roman sendiri melarikan diri ke Thailand pada 8 April 2024. Atas pelariannya, Interpol menerbitkan red notice pada 16 Juli 2024. Ia ditangkap oleh Imigrasi Bangkok dan dijemput oleh tim Bareskrim Polri pada 21 Desember 2024 untuk dibawa kembali ke Indonesia,” beber JPU.

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU membeberkan barang bukti hasil penggerebekan di vila tersebut, antara lain, 437 gram mephedrone, 9.788 gram ganja, serta puluhan liter bahan kimia seperti aseton, hydrochloric acid, dan sulfuric acid.

Selain itu barang butki yang dipaparkan jaksa juga sama dengan saat mendakwa terpidana kasus ini sebelumnya. “Seluruh aktivitas itu dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI atau otoritas berwenang lainnya,” tukas JPU.

Atas perbuatannya, Roman dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal itu mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar.W-007

Scroll to Top