Ia menyoroti undang-undang tentang perdagangan elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2021 dan undang-undang Cipta Kerja yang baru-baru ini dirilis.
Namun, Prof. Budiartha juga mengemukakan keterbatasan dalam regulasi saat ini, terutama terkait alih teknologi. Menurutnya, belum ada undang-undang yang mengatur hak kepemilikan atas teknologi yang telah digunakan dalam jangka waktu tertentu. Ia mendorong perlunya undang-undang yang memfasilitasi perusahaan lokal dalam memiliki teknologi dan memanfaatkannya tanpa biaya yang berlebihan.
Seminar ini tidak hanya memberikan wawasan tentang transformasi digital dalam industri pariwisata, tetapi juga membawa perbincangan yang mendalam mengenai implikasi hukum dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung adaptasi teknologi.
Dengan berbagai pandangan dari narasumber yang berpengalaman, FH Unwar telah menyajikan diskusi yang kaya akan informasi dan wawasan bagi peserta seminar. Gde










