Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

images_copy_800x450-95a41a72

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Jeremi yang tinggal di seputaran Benoa benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang diadili karena kasus narkotika dengan barang bukti 1.000.12 gram atau sekilo lebih sabu sabu ini hanya dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa Jeremi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Perbuatan terdakwa Jeremi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Jeremi dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di PN Denpasar.

Baca Juga : Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali

Baca Juga : Hasil Tes Urine Negatif, Hakim Tetap Vonis Dua Mahasiswa Asal Timor Leste Pengguna Narkotik

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022) membenarkan bila terdakwa Jeremi dituntut 9 tahun penjara.” Sesuai isi surat tuntutan, terdakwa Jeremi dituntut 9 tahun penjara,” sebut pejabat yang akrab disapa Luga.

Sementara itu sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap petugas dari BNN pada tanggal 5 April 2022 sekitar pukul 23.00 Wita dia area parkir tempat kos terdakwa di Jalan Wisma Nusa Permai blok G, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Baca Juga : Diadili, Peran Anak Dewa Puspaka dalam Kasus Sewa Lahan Tekuak

Baca Juga : Ini Pesan Kajati Bali di Acara Sertijab Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Bali

Penangkapan terdakwa berawal saat petugas satuan narkoba Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di daerah sekitar Benoa , Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ada peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Terdengar Suara Ledakan di Kamar Kos, Pasutri Asal Sumba NTT Alami Luka Bakar

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa Jeremi pada tanggal 5 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita di area perkiraan kos atau tempat tinggal terdakwa,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Konsultasi Gratis HOTMAN 911 di ATLAS Beach Fest

Saat ditangkap, dengan disaksikan dua orang saksi umum, petugas dari BNN langsung melakukan pengeledahan badan terhadap diri terdakwa dan juga kamar terdakwa. Dari penggeledahan tersebut petugas hanya menemukan satu buah HP, satu buah kartu debit BCA warna Gold di dalam dompet milik terdakwa.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di sebuah mobil jenis Toyota Hiace yang ada di tempat parkir tempat tinggal terdakwa. Nah didalam mobil ini petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 100012 gram yang disembunyikan di dalam kardus yang diletakan di belakang kursi pengemudi.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan

Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara

Kepada petugas, terdakwa mengatakan bahwa sabu itu adalah milik orang yang bernama Kirno (DPO) yang ada di Sabaya. Terdakwa hanya mengambil sabu itu di Surabaya dan membawa ke Bali. Setelah sampai di Bali, terdakwa menyewa mobil jenis Hiace warna Silver No.Pol. D 7071 AA di Iwan Dewata Motor Rental.

“Terdakwa lalu menyimpan sabu itu di dalam mobil yang disewa. Terdakwa mengaku menjalankan aksinya ini mendapat upah Rp 5 juta. Narkotika ini menurut terdakwa akan diserahkan ke orang lain atas perintah Kirno,” sebut jaksa. Tapi sebelum sabu itu serahkan ke orang lain, terdakwa lebih dahulu tingkap petugas BNN.(eli)

Scroll to Top