Selundupkan Sabu di Bingkai, Residivis Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk


Dari hasil interogasi, RD mengaku akan memecahkan sabu menjadi 2 gram dan dijual seharga Rp.400.000. Dia akan mengedarkannya dengan sistem tempel. 


Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, pungkas Arjaya. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top