https://www.traditionrolex.com/27 Selundupkan Sabu di Bingkai, Residivis Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk - FAJAR BALI
 

Selundupkan Sabu di Bingkai, Residivis Jaringan Narkoba Malaysia Dibekuk

(Last Updated On: 30/11/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Beragam modus dilakukan sindikat narkoba untuk menyelundupan sabu ke Denpasar khususnya Bali. Tidak hanya menyimpan sabu di balik sandal, tapi juga menyelundupkan barang haram itu di dalam bingkai untuk mengelabui petugas. 

Adalah tersangka RD (46) ditangkap Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam sebuah penyergapan di sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kuta, pada Rabu (14/10) pukul 13.30 Wita. 

Menurut Kabid Berantas BNNP Bali Agus Arjaya, RD asal Jakarta itu dibekuk saat akan mengambil barang titipan berupa bingkai dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Barang bingkai itu diketahui dikirim dari Malaysia. “Kami sudah mendeteksi jika ada kiriman narkoba dari Jakarta. Dia ini residivis narkoba jaringan Malaysia,” terang Agus, Senin (30/11/2020).  

Setelah diselidiki, di dalam bingkai tersebut berisi sabu seberat 100,87 gram. Bingkai tersebut hanyalah modus untuk mengelabui petugas. Menurut Arjaya, bingkai berisi sabu itu datang dari Malaysia, tidak langsung masuk ke Bali. 

Tapi diputar ke beberapa negara seperti Guangzhou, Singapura, baru ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hata, Cengkareng lalu ke Bali. “Jadi, sebelum mendatangkan barang haram tersebut, tersangka RD ini sudah survei lokasi di Bali,” tegasnya. 

Setelah bingkai masuk ke Bandara Ngurah, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke alamat pengiriman. Yakni di rumah tempat tinggal tersangka di Puri Dawas Asri II Nomor 2 Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. “Dari penggeledahan kami temukan pipet untuk shabu dan timbangan elektronik,” ungkapnya. 

Dari hasil interogasi, RD mengaku akan memecahkan sabu menjadi 2 gram dan dijual seharga Rp.400.000. Dia akan mengedarkannya dengan sistem tempel. 

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, pungkas Arjaya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Selundupkan 500 Gram Sabu di Sandal, Sindikat Narkoba Medan-Bali Dibekuk

Sen Nov 30 , 2020
Dibaca: 26 (Last Updated On: 30/11/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Sindikat narkoba jaringan Medan-Bali berhasil dibekuk tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Avsec Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Tuban Kuta, pada Selasa (24/11/2020). Dua pengedarnya ditangkap berinisial Z (26) asal Aceh […]

Berita Lainnya