Selundupkan Daging Bebek Beku ke Bali, Pengusaha Asal Banyuwangi di Penjara Sebulan

1000097523
Ilustrasi vonis hakim.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Eko Sunarso, ST., yang menjadi terdakwa atas kasus penyelundup daging bebek beku dari Banyuwangi ke Bali dihukum penjara selama satu bulan oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Heriyanti.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Sunarso terbukti bersalah melakukan tidak pidana memasukkan daging bebek beku yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan, denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan, " demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang belum lama ini.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 hari denda Rp 1 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima.

Diberitakan sebelumya, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa pada tanggal tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Mulia Jaya Farm di Banyuwangi memerintahkan Saksi Hariyanto selaku Sopir dan Saksi Ponijo selaku tukang angkat untuk menghantarkan 1.445 ekor daging bebek beku denganberat 1.534,2 kg ke UD Agus Wisnu Ternak di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Singkat cerita kedua saksi dengan menggunakan kendaraan pic up berangkat dengan membawa daging bebek ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Setelah menyeberang dan tiba di pelabuhan Gilimanuk, kedua saksi melanjutkan perjalan.

"Tapi sebelum sampai dialamat yang dituju, mobil yang ditumpangi kedua saksi masuk ke Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk Kec. Malaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, " ujar Jaksa dalam dakwaannya.

BACA JUGA:  Baru Dilantik, Kapolda Bali Sertijab Wakapolda dan 5 Pejabat Utama

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait muatan yang ada dalam kendaraan. Saat diperiksa, kedua saksi tidak mampu mmenunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) atas muatan 1.445 daging bebek beku seberat 1.545,4 kilogram.

" Karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) dari daerah asal, kedarana berikut muatannya diamankan oleh petugas, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyertakan keterangan ahli atas nama Gede Manik Eka Pramana selaku PNS pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali. Ahli menerangkan, memasukan daging bebek beku dari jawa ke Bali wajib melapor ke pejabat karantina hewan dan disertai atau kebawa surat KH 11.

Berdasarkan keterangan ahli itu, maka terdakwa Eko Sunarso diduga memasukkan media pembawa berupa daging bebek beku sebanyak 1.445 ekor daging bebek beku dengan berat keseluruhan 1.534,2 kg dari area Jawa ke area Bali tidak melakukan ketentuan tersebut.W-007

Scroll to Top