Selundupkan Berlian Senilai Rp 266 Juta, WN India Divonis 1,6 Tahun Penjara

Ismath Jamaluddin Haja Moideen, penyelundup berlian, warga india

(Last Updated On: )

BERLIAN-Sidang warga India terdakwa kasus penyeludupan berlian.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali |Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen yang ditangkap karena menyelundupkan 932 butir berlian seharga Rp 266 juta ke Bali dengan cara disembunyikan dalam anus dalam sidang, Selasa (7/2/2023) divonis hukuman satu tahun enam bulan (1,5) tahun penjara. 

Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum Putu Windari dalam amat tuntutannya menyatakan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen terbukti bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. 

Baca Juga : Sehari Satlantas Polresta Keluarkan 77 Surat Tilang, 4 WNA Ditindak

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dkk., yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. 

Baca Juga : Usaha Bangkrut, Dua Bule Aljazair jadi Maling Karena Butuh Uang

“Menghukum terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian vonis hakim yang dibacakan di muka sidang. 

Majelis menyatakan perbuatan  terdakwa terbukti melanggar Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10  Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2006 Tentang  Kepabeanan dalam Dakwaan Kesatu. 

Baca Juga : Sambut Hari Besar Keagamaan, Kapolda Bali Turun Langsung ke Pasar Kreneng

Baca Juga : Kapal Ikan Linggar Petak 89 Tenggelam di Perairan Samudera Hindia, Satu tewas, 10 Masih Dicari

Usai membacakan putusan, Dengan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU.  “Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini,” tutup hakim I Nyoman Wiguna.

Baca Juga : Pencapaian Ditlantas Polda Bali Tindak 367 Tilang Manual

Seperti berita sebelumnya, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022. Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Baca Juga : Kejari Badung Terima Uang Titipan Kasus Korupsi di LPD Sangeh 

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka. Dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000.W-007

Next Post

Gasak Iphone Usai Tidur Bareng, Pria Kelahiran Cilacap Diadili 

Sel Mar 7 , 2023
Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu
pencurian iphone

Berita Lainnya