DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | | Wanita 38 tahun asal negara Rusia bernama Tatiana Firsova yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Airport Ngurah Rai karena diduga menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 0,14 gram bruto, akhirnya bisa tersenyum lebar.
Pasalnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang digelar secara daring (online), Kamis (16/4/2020) terdakwa yang didampingi oleh pengacara I Made Suardika Adnyana hanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih.
Menariknya lagi, di muka sidang pimpinan hakim Koni Hartanto, terdakwa yang ditangkap tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19. 30 WITA saat tiba dari Doha, oleh Jaksa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut Jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. "Kami mohon waktu 1 minggu untuk mengajukan pembelaan," pinta kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui terdakwa Tatiana Firsova ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2016 sekira pukul 19.30 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Doha, Qatar dengan menggunakan pesawat Qatar Airways.
Terdakwa saat tiba di terminal kedatangan menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Atas hal itu petugas Bea Cukai Bandara langsung membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, di jaket terdakwa petugas menemukan kemasan tabung transparan yang setelah dibuka berisikan serbuk putih yang diduga kokain seberat 6,605 gram bruto.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dari 6,05 gram serbuk putih itu yang mengandung sediaan kokain hanya 0,14 gram.(eli)